Menko Polhukam menyebut ada 2 kemungkinan terkait gugatan 243 warga Jakarta terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Apakah itu? Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bisa saja menerima atau menolak gugatan class action 243 warga Jakarta terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang dianggap lalai menangani banjir di Ibu Kota.Dijelaskan Mahfud, jika Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menerima maka proses gugatan tersebut akan dilanjutkan karena memenuhi semua unsur yang dibutuhkan. Namun jika ditolak, karena tidak masuk dalam kompetensinya. Semua itu tergantung dalil hukum yang akan dijawab di pengadilan.“Kita ikuti perkembangannya. Saya tidak mengikuti dalil-dalil hukumnya, nanti pengadilan akan menjawab. Kalau sudah di pengadilan ada kemungkinan satu diterima artinya bisa diproses. Bisa juga tidak dapat diterima, artinya tidak masuk di dalam kompetensi pengadilan,” terang Mahfud MD, saat kunjungan kerja di Universitas Islam Indonesia, Sleman, Yogyakarta, Selasa (14/1/2020).Sebelumnya, 243 warga Jakarta mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan karena dianggap telah lalai menangani banjir di Jakarta. Mereka meminta ganti rugi sebesar Rp42,3 miliar karena menjadi korban banjir. Andri Prasetiyo | Sleman, Yogyakarta
Menko Polhukam: Ada 2 Kemungkinan Gugatan 243 Warga Jakarta ke Anies, Apakah Itu?
Selasa, 14 Januari 2020 - 17:34 WIB
Baca Juga :