Nunung dan Sambiran akan dihadirkan menjadi saksi atas kasus narkotika terhadap Hadi Moheriyanto yang bertindak sebagai kurir sabu. Komedian Nunung dan suaminya, July Jan Sambiran akan dihadirkan sebagai saksi dalam sidang atas nama terdakwa Hadi Moheriyanto yang berperan sebagai kurir sabu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (13/1/2020) besok.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jakarta Selatan, Boby Mokoginta, membenarkan sudah melayangkan surat pemanggilan sebagai saksi, terhadap Nunung dan Sambiran. Keduanya akan dijemput oleh pengawalan tahanan yang sudah disiapkan oleh pihak Kejaksaan. "Ya, keduanya wajib hadir. Kecuali keduanya mengalami sakit keras hingga tidak bisa bangun dari tempat tidurnya," kata Boby Mokoginta kepada, Minggu (12/1/2020).
Boby menambahkan selain menghadirkan saksi-saksi, dalam sidang juga akan ditunjukan barang bukti yang memperkuat tuduhan atas perbuatan yang dilakukan terdakwa. "Senin itu agenda sidangnya adalah pemeriksaan saksi-saksi, dalam pemeriksaan saksi itu juga akan ditunjukan barang bukti," ujar Boby.
Rencananya, sidang yang menghadirkan saksi-saksi untuk terdakwa Hadi Moheriyanto akan dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Fauziah. Persidangan akan dimulai pada pukul 15.00 WIB di ruang sidang dua, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Diberitakan, Hadi Moheriyanto alias Heri alias Tabu bin Kaslim adalah seorang kurir yang juga bertindak sebagai penjual sabu. Pada tanggal 19 Juli 2019, Hadi mengantarkan sabu pesanan Nunung seberat 2 gram seharga Rp 3,7 juta. Setelah melakukan transaksi di rumah Nunung di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Hadi ditangkap polisi.
Kemudian, polisi mengamankan Nunung dan suaminya. Nunung dan suami telah disidang dan pada 27 November 2019, mereka divonis 1,5 tahun rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur Selama persidangan Nunung dan suaminya Sambiran, Hadi pernah dihadirkan sebagai saksi pada 9 Oktober 2019 oleh pengadilan.
Kini, sang komedian Nunung dan Sambiran, akan dihadirkan sebagai saksi untuk perkara terdakwa Hadi yang akan digelar besok. Seperti diketahui, Hadi dijerat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan Pasal 114 (1) (sebagai penjual narkotika) dan Pasal 112 (1)(sebagai pemilik narkotika secara melawan hukum/tanpa hak) dengan hukuman pidan penjara selama lima tahun hingga 20 tahun.