Polres Mojokerto Tetapkan Oknum Dokter Tersangka Pemerkosa Gadis 15 Tahun

Polres Mokokerto menetapkan seorang oknum dokter spesialis kebidanan dan penyakit kandungan sebagai tersangka kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang gadis be (Foto : )

Polres Mokokerto menetapkan seorang oknum dokter spesialis kebidanan dan penyakit kandungan sebagai tersangka kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang gadis berusia 15 tahun. Penetapan status tersangka kepada seorang oknum dokter spesialis kebidanan dan penyakit kandungan berinisial nama AO (58), setelah penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Mojokerto memeriksa secara intensif pelaku.Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Mojokerto AKP Dewa Yoga mengungkapkan ada 46 pertanyaan yang diajukan kepada dr. AO  dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang gadis berusia 15 tahun.“Sudah naik tersangka. Ada 46 pertanyaan yang diberikan kepada tersangka,” katanya.Dewa menjelaskan, dr. AO mengajukan permintaan agar tidak ditahan melalui kuasa hukumnya. Menurut dia, dokter yang masih berstatus PNS di Pemerintah Kabupaten Mojokerto ini mengaku sedang sakit diabetes dan komplikasi jantung. Permintaan itu disertai surat keterangan sakit dari RSUD Prof Dr Soekandar, Mojosari.“Kami tidak melakukan penahanan karena yang bersangkutan (tersangka) bersedia kooperatif melalui kuasa hukumnya," ujarnya.Polisi mengenakan Pasal 81 ayat 2 juncto Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara. Polisi Kembangkan ke Kasus Perdagangan Anak  Kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang gadis berusia 15 tahun ini mencuat setelah ibu korban melaporkan dr. AO ke Polres Mojokerto pada Senin (18/11/2019) lalu karena diduga memerkosa korban di tempat praktiknya, Senin (26/8/2019) lalu.Selain itu, penyidik juga mengembangkan kasus ini ke perdagangan anak. Alasannya, korban mengaku diberi uang Rp1,5 juta oleh tersangka, usai diperkosa.Kepada polisi, korban juga menceritakan bahwa oknum dokter tersebut juga memberi uang Rp500 ribu kepada AR, majikannya. Korban bekerja pada AR sebagai asisten rumah tangga. AR diduga mengenalkan dan mengantar korban ke dr. AO Ika Nurulla | Mojokerto, Jawa Timur