Polisi Gadungan Penodong Pistol yang Viral di Media Sosial, Dibekuk

Polisi Gadungan Penodong Pistol yang Viral di Media Sosial, Dibekuk (Foto : )

digunakan dirinya ketika memeras korban, meminta sejumlah uang. Lalu hasil kejahatan ini dipakai untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Senjata itu dibelinya seharga Rp2,5 juta.Kepala Kepolisian Resort Metro Depok Kombes Azis Andriansyah mengatakan polisi gadungan ini telah 3 kali melakukan pemerasan di kawasan Depok, Jawa Barat. Target korbannya, warga atau pedagang yang diduga melakukan pelanggaran.Didik dikenakan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman hukumannya maksimal selama  sembilan tahun penjara.  Mely Kasna | Depok, Jawa Barat