Patok Tarif Parkir Tinggi, 28 Juru Parkir Liar di Palembang Dicokok

Patok Tarif ParkirTinggi, 28 Juru Parkir Liar di Kota Palembang Dicokok (Foto : )

Polisi cokok 28 orang juru parkir liar karena diduga mematok tinggi tarif parkir dibanding ketentuan Pemerintah Kota Palembang. Menindaklanjuti keluhan masyarakat terhadap juru parkir liar, polisi langsung menyisir beberapa tempat keramaian di Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (10/1/2020).Di setiap lokasi keramaian polisi menghentikan laju sepeda motornya dan memeriksa orang-orang terduga juru parkir liar. Para pengendara digeledah hingga diperiksa barang bawaan mereka untuk mencari barang bukti.Walhasil, sedikitnya 28 orang terduga juru parkir liar di beberapa tempat keramaian di Kota Palembang, dicokok polisi. Mereka semua dibawa ke Mapolrestabes Palembang.Kepala Sabhara Kepolisian Resort Kota Besar Palembang Kompol Sutrisno mengungkapkan, para terduga juru parkir liar ini mematok tarif parkir kendaraan yang tinggi dibanding ketentuan Pemerintah Kota Palembang.“Dari pemeriksaan polisi, juru parkir ini telah menyalahi aturan Perda (Peraturan Daerah) dengan mematok tarif parkir sepeda motor Rp3.000 - Rp 5.000 dan mobil Rp10.000. Ketentuan Perda, tarif sepeda motor Rp1.000 dan mobil Rp2.000,” ujarnya. Pebriansyah | Palembang, Sumatera Selatan