KPK akan Panggil Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto

KPK (Foto : )

KPK akan panggil Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan suap PAW anggota DPR dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. antvklik.com Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan sangat terbuka kemungkinan KPK memanggil Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto untuk membeberkan dugaan suap PAW anggota DPR dari PDIP. “Kalau penyidik membutuhkan keterangan yang bersangkutan pasti akan dipanggil," katanya.Pemanggilan Hasto Kristiyanto nampaknya akan segera dilakukan mengingat KPK sudah mengamankan Saeful, staf Hasto Kristiyanto, seorang advokat Doni, serta supir Saeful. Kapan waktu pemanggilannya masih belum didapat keterangan dari KPK.Dalam perkara ini, KPK menetapkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai tersangka karena diduga menerima suap Rp600 juta dari kader PDIP Harun Masiku agar menetapkan Harun menjadi anggota DPR daerah pemilihan Sumatera Selatan I agar menggantikan caleg DPR terpilih Fraksi PDIP dari dapil Sumsel I yaitu Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.Untuk memenuhi permintaan Harus tersebut, Wahyu meminta dana operasional sebesar Rp900 juta. Namun dari jumlah tersebut, Wahyu hanya menerima Rp 600 juta. Uang itu diduga diterima Wahyu dalam dua tahap. Pertama pada pertengahan Desember 2019. Saat itu, Wahyu menerima uang dari orang kepercayaannya, Agustiani Tio Fridelina, sebesar Rp 200 juta di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan. Uang ini didapat Agustiani dari Saeful namun KPK masih mendalami dari siapa sumber uang Rp200 juta itu.Wahyu diduga kembali menerima suap sebesar Rp 400 juta pada akhir Desember 2019. Uang tersebut masih ada di tangan Agustiani. Agustiani yang sebelumnya menerima uang dari Saeful. Sementara Saeful diduga menerima uang itu dari Harun.KPK mengamankan Wahyu dan asistennya Rahmat Tonidaya di Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu (8/1). Selanjutnya KPK juga mengamankan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina di Depok. Dari Agustiani, tim menamankan uang setara sekitar Rp400 juta dan uang dalam bentuk dolar Singapura serta buku rekening.KPK mengamankan keluarga Wahyu, Ika Indayani dan Wahyu Budiyani di Banyumas pada hari yang sama. Selain Komisioner KPU Wahyu, tiga orang yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut ialah mantan anggota Badan Pengawas Pemilu sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina, selaku pihak penerima. Sementara ada dua orang yakni eks caleg PDIP Dapil Sumsel, Harun Masiku dan Saeful sebagai pihak pemberi suap.