Jadi Tersangka Komisioner KPU Wahyu Setiawan Ditahan KPK

KPK (Foto : )

Jadi tersangka Komisioner KPU Wahyu Setiawan ditahan KPK. Wahyu menjalani penahanan selama 20 hari di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur. antvklik.com Ditetapkan sebagai tersangka Komisioner KPU Wahyu Setiawan ditahan KPK di Rutan Cabang KPK Pomdam Jaya Guntur. Wahyu keluar dari Gedung KPK Jumat dini hari sekira pukul 01.00 WIB usai menjalani pemerinksaan intensif pasca OTT yang dilakukan KPK, Rabu (8/1/202).Wahyu menyampaikan permohonan maaf atas kasus suap yang menjeratnya. "Saya menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh rakyat Indonesia dan kepada seluruh jajaran KPU," ucap Wahyu yang telah mengenakan rompi tahanan KPK.Ia menyatakan bahwa kasusnya itu murni masalah pribadinya dan akan menghormati proses hukum yang akan dijalaninya di KPK. "Ini murni masalah pribadi saya dan Insya Allah sebagai warga negara saya menghormati proses hukum dan saya juga akan melakukan upaya-upaya sebagaimana mestinya," ujar Wahyu.Selain Wahyu, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF), kader PDIP Harun Masiku (HAR), dan Saeful (SAE) dari unsur swasta.KPK juga telah menahan Agustiani di Rutan Cabang KPK di belakang Gedung Merah Putih KPK dan Saeful di Rutan Cabang KPK di Gedung KPK lama. Untuk tersangka Harun, KPK masih mengimbau agar yang bersangkutan menyerahkan diri.Kasus yang menjerat Wahyu adalah meminta dana operasional Rp900 juta untuk membantu Harun sebagai anggota DPR RI pengganti antar waktu (PAW).