KPK Tetapkan 4 Tersangka Kasus Suap KPU

KPK (Foto : )

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 4 tersangka kasus suap pergantian antar waktu anggota DPR RI Fraksi PDIP di KPU. KPK berhasil mengamankan uang suap Rp400 juta dalam bentuk mata uang dollar Singapura dan buku rekening. Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menjelaskan, KPK menetapkan 4 tersangka kasus suap di KPU. Kasus ini terkait suap pergantian antar waktu anggota DPR RI Fraksi PDIP, yang berproses di KPU."Sebagai penerima WSE komisioner Komisi Pemilihan Umum, ATF mantan anggota badan pengawas pemilu, orang kepercayaan WSE.  sebagai pemberi HAR , SAE swasta," jelas Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.Ia juga menjelaskan, untuk konstruksi perkaranya pada awal bulan Juli 2019 salah satu pengurus DPP PDIP memerintahkan DON mengajukan gugatan uji materiil terkait meninggalnya caleg terpilih dari PDIP Nazarudin Kiemas.Gugatan dikabulkan oleh Mahkamah Agung pada 19 juli 2019. MA menetapkan partai adalah penentu suara dan pengganti antar waktu. Penetapan MA ini menjadi dasar PDIP berkirim surat ke KPU, supaya HAR atau Harun Masiku sebagai pengganti caleg yang meninggal itu.Namun pada 31 Agustus 2019, KPU menggelar rapat pleno dan menetapkan Riezky Aprilia sebagai pengganti Nazarudin Kiemas.Dua pekan kemudian atau 13 September 2019, PDIP kembali mengajukan fatwa MA dan pada 23 September mengirimkan surat penetapan caleg.Selanjutnya SAE pihak swasta menghubungi ATF mantan Badan Pengawas Pemilu untuk melakukan lobi supaya HAR menjadi pengganti antar waktu dari PDIP.Setelah itu ATF mengirimkan dokumen  dan fatwa MA yang didapat dari SAE kepada komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk proses penetapan Harun Masiku sebagai PAW anggota DPR RI. Wahyu setiawan menyanggupi dan meminta dana Rp900 juta.Sebagian uang berjumlah Rp400 juta dalam bentuk dolar Singapura berhasil diamankan oleh KPK dalam OTT 8 januari 2020. Cendono Mulian-Aprianto Nugroho | Jakarta