Axel Bisnis Senjata Ilegal Ditangkap, Ayu Azhari: Diam Itu Emas

(Ayu Azhari/Foto:Instagram @ayukhadijahazhari) (Foto : )

Penangkapan Axel Putra Gondokusumo menambah daftar panjang masalah yang mendera sang bunda Ayu Azhari akhir-akhir ini. Kabar penangkapan Axel Djody Gondokusumo putra artis Ayu Azhari terkait bisnis jual beli senjata api ilegal kini menyita perhatian publik usai polisi menggelar perkara di Mapolres Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, hari ini Rabu (8/1/2020). Namun, artis senior Ayu Azhari ini memilih bungkam alias diam dalam kasus yang menjerat putranya tersebut. Maklum saja, pemilik nama lengkap Ayu Khadijah Azhari akhir-akhir dirundung berbagai macam masalah dari kasus adiknya Ibra Azhari, keponakannya Medina Zein dan sekarang putranya Axel Djody Gondokusumo. Dalam pantauan instagram pribadinya, Ayu Azhari tampak membagikan sebuah foto dirinya mengenakan sweater abu-abu yang menutupi rambutnya dan topi top hat berwarna merah. Ayu Azhari pun menuliskan dalam keterangan fotonya "silence is gold" yang berarti diam itu emas. "silence is gold,” kutip antvklik di instagram pribadinya, Rabu (8/1/2020). https://www.instagram.com/p/B7DeTSaHcfU/ Atas unggahan ini beberapa warganet memberikan dorongan, semangat atas beberapa peristiwa yang dialami istri vokalis White Lion, Mike Tramp ini. “Sabar yaa tante ayu yg cantik️,” tulis akun lily_gmz90 “Sabar ya mbak, di balik cobaan pasti ada hikmah yg dapat di ambil, be strong,” timpal  ardiansyah nasution28 Penangkapan Axel Djody bermula dari hasil pengembangan kasus yang sebelumnya melibatkan pengemudi Lamborghini, Abdul Malik yang menodongkan senpi ke arah pelajar saat berada di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada 21 Desember 2019 lalu. Diberitakan sebelumnya, Pengakuan tersangka Axel kepada penyidik, senjata laras panjang jenis M-16 merupakan milik pribadinya yang dijual kepada tersangka Abdul Malik, dengan harga sekitar Rp100 juta. Polisi kini masih memburu satu orang DPO, yang diduga juga merupakan pemasok senpi ilegal kepada tersangka Abdul Malik. Atas perbuatan keempat tersangka, polisi menjerat mereka atas kepemilikan senpi ilegal yang melanggar Undang-Undang Darurat, dengan ancaman pidana 20 tahun penjara .