Kejaksaan Agung atau Kejagung hingga kini belum menetapkan tersangka kasus Jiwasraya. Padahal kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp13,7 triliun. Alasannya? Kejagung masih terus menyidik dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Sudah ada sejumlah saksi yang diperiksa. Beberapa orang juga sudah dicegah keluar negeri. Namun hingga kini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, dalam mengungkap kasus Jiwasraya memang butuh waktu yang cukup lama. Sebab, ia menyebut pihaknya masih memeriksa ribuan transaksi secara teliti."Memang, ini agak lama, soalnya kita akan membedah bahwa ini adalah transaksi-transaksi yang transaksinya lebih dari 5.000 transaksi," kata Burhanuddin di Jakarta, Rabu (8/1/2020).Menurutnya, dari ribuan transaksi tersebut, mereka harus memilah mana transaksi palsu dan transaksi keuangan yang benar."Jadi, kami perlu waktu mana transaksi bodong, mana transaksi digoreng, mana transaksi yang benar. Kami tidak bisa lakukan dengan gegabah, yang akibatnya akan berakibat yang lain," katanya.Burhanuddin meminta, masyarakat bersabar dan memberikan waktu kepada Kejagung."Kasih waktu ke kami. Kami masih membedah dulu transaksi yang 5.000 ini. Jangan sampai salah menetapkan tersangka," ujarnya.Kejagung sudah bekerja sama dengan sejumlah lembaga, antara lain Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK).Kejagung juga sudah melakukan beberapa kali menggeledah terkait kasus ini."Kami sudah melakukan penggeledahan dan langkah yuridis lainnya kita sudah lakukan. Penggeledahan apa nanti, akan kami beritahu pada waktunya," katanya lagi.Vivanews
Baca Juga :