dengan dana dimasukkan ke rekening PT Kam and Kam.Dengan top up itulah anggota memperoleh bonus atau reward bernilai fantastis!!!"Dana masuk antara Rp50 ribu sampai Rp200 juta," kata Luki.Anggota banyak tergiur karena bonus yang dijanjikan oleh tersangka cukup fantastis, karena hanya menyetor Rp50 juta, anggota bisa memperoleh mobil seharga di atas Rp100 juta."Dalam mengusut kasus ini kami bekerjasama dengan pihak OJK (Otoritas Jasa Keuangan)," katanya.Sementara ini, polisi menyita barang bukti uang tunai dari tersangka sebesar Rp50 miliar, delapan belas unit mobil, dua sepeda motor, dan beberapa barang berharga lainnya.Luki mengatakan, tersangka menjanjikan akan menyerahkan lagi uang tunai Rp70 miliar."Ada juga 120 unit mobil yang sudah diberikan ke anggota dan akan kami tarik," pungkasnya.
Begini 'Tongkrongan' Duit Rp50 Miliar Hasil Investasi Ilegal
Jumat, 3 Januari 2020 - 20:00 WIB
Baca Juga :