Masih harus menjalani vonis 6 bulan masa percobaan, Jika kembali melakukan tindakan yang dianggap Pengadilan melanggar hukum maka akan diseret kembali masuk penjara selama 6 bulan. Bebas dari masa hukuman penjara hampir di ujung tahun 2019, Ahmad Dhani bisa berkumpul dengan keluarga. Awal tahun 2020 akan menjadi moment yang sangat special bagi punggawa band Dewa 19 itu.Tahun baru ini Ahmad Dhani hanya akan merayakannya di rumah dengan berkumpul bersama keluarga. Menjadi sangat spesial buatnya, akan berkumpul lengkap dengan ke 5 anaknya, Yakni Al, El, Dul, Safea dan Muhammad Ali.“Malam tahun baru tahun ini cukup spesial karena baru pertama kali juga kita kumpul satu rumah, udah lama juga nggak kumpul satu rumah", ucap Ahmad Dhani di studionya Jalan Pinang Emas III Pondok Indah Jakarta Selatan.Di tahun-tahun sebelumnya moment Tahun baru Ahmad Dhani cuma memiliki 3 orang anak dari Maia Estianty, kini bertambah 2 anak lagi dari buah pernikahannya dengan Mulan Jameela."Dulu kan jaman tahun baru Al, El, Dul kan tahun baru diatas rumah belum ada Safea belum ada Muhamad Ali, sekarang lengkap kelimanya ada", Ujarnya.Bukan tanpa alasan Ahmad Dhani memilih menikmati pergantian tahun tidak bepergian, hanya dengan kumpul keluarga di rumah. Karena hasil putusan Pengadilan dia masih harus menjalani 6 bulan masa percobaan. Demi menghindari terjadi pelanggaran hukum yang memungkinkan dia harus kembali menjalani kurungan 6 bulan penjara, lebih baik Dhani di rumah saja bersama keluarga."Jadi saya kan bukan diputus bebas ya, di Surabaya putusannya itu percobaan 6 bulan, jadi selama 6 bulan ini saya harus mendekam di dalam rumah, mendekam di dalam hotel, di dalam villa, pokoknya saya menjaga sesuatu dari hal-hal yang bisa punya potensi untuk melanggar atau mengulangi, karena saya masih masa probation ya percobaan", jawab Ahmad Dhani.Ahmad Dhani menjalani dua proses hukum sekaligus. Dalam kasus Ujaran kebencian di Jakarta dia sudah bebas tanpa syarat, sementara dalam kasus “Vlog Idiot” di Surabaya Ahmad Dhani dijatuhi hukuman tambahan 6 bulan masa percobaan, artinya jika dia kembali melakukan tindakan yang dianggap pengadilan melanggar hukum maka akan diseret kembali masuk penjara selama 6 bulan. Sudarmanto Dan Handi Febrian | Jakarta
Ahmad Dhani Belum Benar-benar Bebas, Libur Tahun Baru Terpaksa Di Rumah Saja
Selasa, 31 Desember 2019 - 10:58 WIB
Baca Juga :