Kementerian Dalam Negeri menegaskan hingga saat ini belum juga menerima surat pengunduran diri Wakil Bupati Nduga Wentius Nimiangge. Hal itu ditegaskan Kapuspen Kemendagri Bahtiar di Jakarta, Sabtu (28/12/2019), di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta."Hingga saat ini belum ada, kami belum menerima surat pengunduran diri Wakil Bupati Nduga. Adapun Tatacara pengunduran diri Kepala Daerah/Wakil Daerah diatur dalam Pasal 79 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah," kata Bahtiar.Bahtiar juga menerangkan, tidak ada penembakan sebagaimana klaim Wakil Bupati Nduga seperti halnya viral di media yang diduga menjadi alasan yang bersangkutan untuk mengundurkan diri."Berdasakan hasil rapat Kemenkopolhukam yang dipimpin oleh Menkopolhukam kemarin bahwa Tidak ada penembakan seperti yang dikatakan Wabup Nduga, apalagi ditembak oleh aparat TNI-Polri yang di sana justru notabene bertugas untuk menjaga keamanan, sekali lagi tidak ada aksi menembak warga sipil,. Keberadaan TNI-Polri dalam wilayah papua adalah melaksanakan tugas negara yakni melindungi dan menjaga keamanan warga masyarakat dan ketertiban umum. TNI - Polri sesuai amanat konstitusi berkewajiban menjaga kedaulatan, keamanan dan ketertiban setiap jengkal wilayah negara kesatuan Republik Indonesia termasuk di Nduga papua " jelasnya.Atas kejadian tersebut, Bahtiar meminta Kepala Daerah semestinya menjalankan fungsinya sesuai yang diamanatkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.Pasal 67 UU No.23 Tahun 2014 tentang kewajiban kepala daerah dan wakil kepa daerah, huruf 'a' wajib memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI.Selanjutnya huruf 'g' , kepala daerah dan wakil kepala daerah wajib menjalin hubungan kerja dengan seluruh instansi vertikal didaerah dan semua perangkat daerah. Itu kewajiban UU dan juga Sumpah Janji Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.Makanya kepala daerah dan wakil kepala daerah harus memahami tugas dan kewajibannya, terikat sumpah janji dan larangan yang diatur dalam Undang-Undang.Kepala Daerah dan Wakil KDH adalah pejabat NKRI seyogianya selalu.menjadi teladan yang baik, menjaga etika, ucapan dan perbuatannya dalam ruang publik untuk menjaga suasana yang damai, sejuk dan menentramkan masyarakat bukan sebaliknya."Bupati/Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dibina oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat didaerah. Oleh karenanya, sesuai UU Pemda, Gubernur berkewajiban melakukan pembinaan terhadap Wabup Nduga. Kita sudah cek kepada pejabat Pemprov Papua bahwa surat pengunduran diri tersebut.juga belum diterima oleh Pemprov Papua. Jika ada pasti kami layani dengan baik dan proses sssuai dengan ketentuan pasal 79 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.Terkait hal tersebut, kami.sudah berkomunikasi dengan Pemprov Papua, kita percayakan sepenuhnya kepada rekan2 Pemprov Papua selaku wakil pemerintah pusat didaerah bersama Forkopimda Papua untuk melakukan langkah penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kita percaya Pemprov Papua bisa menangani.hal tersebut dengan baik. Jadi kami kemendagri menunggu laporan resmi dari pemprov Papua. Mari kita.ciptakan suasana yang sejuk dan damai diakhir tahun 2019 dan menyambut tahun baru 2020 dengan penuh harapan baik dan semangat persatuan untuk.bersama-sama membangun seluruh wilayah NKRI yang maju dan sejahtera.," tutup Bahtiar. Sumber: Puspen Kemendagri
Kemendagri Tegaskan Belum Terima Surat Pengunduran Diri Wakil Bupati Nduga
Sabtu, 28 Desember 2019 - 23:13 WIB
Baca Juga :