Polda Gorontalo Tahan 2 Polisi Penganiaya Bripda Derustianto Hingga Tewas

Polda Gorontalo Tahan 2 Polisi Penganiaya Bripda Derustianto Hingga Tewas (Foto : )

Direktorar Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo resmi menahan 2 polisi terduga pelaku penganiayaan terhadap Bripda Derustianto Hadji Ali di dalam barak Polda Gorontalo, hingga tewas. Penahanan terhadap Briptu RT dan Bribda AM di Rutan Polda Gorontalo diakukan setelah penyidik selesai memeriksa kedua tersangka dan 10 orang saksi kasus dugaan penganiayaan terhadap Bripda Derustianto Hadji Ali, anggota Sabhara (Samapta Bhayangkara) Polda Gorontalo. Baca juga:Bripda Derustianto Tewas, Diduga Dianiaya Rekan Sesama PolisiPolda Gorontalo: 2 Polisi Jadi Tersangka Tewasnya Bripda DerustiantoBegini Kronologi Penganiayaan 2 Polisi Terhadap Bripda Derustianto Hingga Tewas Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Gorontalo AKBP Wahyu Tri Cahyono menuturkan penahanan terhadap kedua tersangka anggota Sabhara Polda Gorontalo itu, berdasarkan surat perintah penahanan yang dikeluarkan Direktorar Reserse Kriminal Umum dan berlaku selama 20 hari ke depan.Sebelumnya, hasil gelar perkara disimpulkan ada kesesuaian antara keterangan saksi, hasil visum et repertum dan hasil otopsi bahwa ada dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap Bripda Derustianto Hadji Ali yang dilakukan oleh Briptu RT dan Bripda AM di kamar 3 barak baru Polda Gorontalo, hingga meninggal dunia. Kadek Sugiarta | Gorontalo