Direktorat Reserese Kriminal Umum Polda Gorontalo menetapkan 2 anggota Polri sebagai tersangka pelaku penganiayaan terhadap Bripda Derustianto Hadji Ali, anggota Samapta Polda Gorontalo, hingga meninggal dunia. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo resmi menetapkan Bripda AM dan Briptu RT sebagai tersangka dalam kasus kematian Bripda Derustianto Hadji Ali, anggota Samapta Polda Gorontalo. Bripda AM merupakan teman seangkatan korban dan Briptu RT adalah Bintara Pleton di barak yang dihuni oleh pelaku bersama korban. Baca juga:Bripda Derustianto Tewas, Diduga Dianiaya Rekan Sesama Polisi Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo AKBP Wahyu Tri Cahyono mengatakan penetapan 2 anggota Polda Gorontalo itu sebagai tersangka, berdasarkan hasil gelar perkara yang menyimpulkan adanya kesesuaian antara keterangan saksi, hasil visum et repertum dan hasil otopsi korban, ditemukan adanya tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan Bripda Derustianto meninggal dunia.Ia menambahkan, walaupun sudah ditetapakan sebagai tersangka, namun kedua pelaku belum ditahan karena masih akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.“Dari hasil gelar perkara, kepada Bripda AM dan Briptu RT ditetapkan sebagai tersangka. Untuk proses selanjutnya, AM dan RT akan dipanggil (penyidik) kembali untuk diperiksa sebagai tersangka. Masalah penahanan, kita menunggu hasil pemeriksaan. Setelah diperiksa, baru akan dikeluarkan surat perintah penahanan,”ujarnya.Kepada penyidik, Bripda AM mengaku telah menganiaya Bripda Derustianto atas perintah Briptu RT, untuk saling pukul secara bergantian sebagai bentuk hukuman karena kedapatan bercanda dalam barak.Wahyu menuturkan penyidik mengenakan kedua anggota Polda Gorontalo itu Pasal 351 ayat 3 juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. Selain sanksi pidana, kedua tersangka juga dijerat sanksi kode etik Kepolisian. Kadek Sugiarta | Gorontalo
Polda Gorontalo: Dua Polisi Jadi Tersangka Kasus Tewasnya Bripda Derustianto
Rabu, 25 Desember 2019 - 10:27 WIB
Baca Juga :