Polresta Banda Aceh menangkap seorang ibu rumah tangga beserta teman lelakinya karena diduga membunuh wanita paruh baya. Tersangka nekat membunuh lantaran kesal ditagih hutang oleh korban. Polisi menangkap perempuan berinisial CM (43) warga Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar dan teman laki-lakinya berinisial Y (48) warga Kota Sabang.Kedua tersangka ditangkap diduga membunuh korban Baliana, wanita paruh baya warga Darul Imarah, Aceh Besar yang mayatnya ditemukan di Gunung Paro, Leupung, Aceh Besar.Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto, menyebutkan, kronologi pembunuhan berawal ketika tersangka CM menelepon korban Baliana untuk datang ke rumahnya pada Rabu, 4 Desember lalu. Saat berbincang-berbincang, tersangka CM mengambil kayu lesung yang sudah disiapkan tanpa sepengetahuan korban. Kemudian dari arah belakang, tersangka CM memukul kepala bagian belakang korban yang menyebabkan korban tersungkur.Setelah korban tidak bergerak, tersangka Y melilit kawat ke leher korban dan menariknya untuk memastikan korban meninggal dunia. Kedua tersangka membawa korban menggunakan becak motor ke kawasan Gunung Paro dan membuangnya ke jurang.Pelaku nekat menghabisi nyawa korban lantaran kesal sering ditagih hutang sebesar delapan juta rupiah.Kedua tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mapolresta Banda Aceh. Atas perbuatanya kedua tersangka dijerat dengan pasal 338 jo pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. Muhammad Fadly | Banda Aceh
Kesal Ditagih Hutang, Seorang Ibu Rumah Tangga Nekat Bunuh Si Penagih dan Buang Mayatnya di Jurang
Senin, 23 Desember 2019 - 20:56 WIB
Baca Juga :