Polda Metro Jaya berhasil membekuk dua tersangka penipuan dengan modus rekrutmen pegawai PT Kereta Api Indonesia (KAI). Tersangka bernama Fajar Tri santoso( FTS) dan Ikhwansyah Lufiara (IL) ditangkap polisi di kawasan Jakarta Selatan, pada 1 Desember 2019 lalu.Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, FTS berperan sebagai otak dari kasus penipuan itu. Sementara, IL berperan mencari korban yang berminat menjadi pegawai PT KAI."Mereka mencatut 3 jabatan PT KAI dan kasus penipuan ini sudah berjalan sejak Agustus hingga Oktober 2019. Sebanyak 43 orang telah menjadi korban penipuan itu, namun baru 19 orang yang melapor ke polisi," ujar Kombes Yusri Yunus.Kedua tersangka melancarkan aksi penipuan melalui media sosial dan mengaku sebagai jajaran direksi PT KAI yakni direksi, HRD, dan Vice President Train Crew PT KAI.Kedua tersangka menjanjikan sejumlah jabatan kepada para korbannya di antaranya sekretaris dan kepala stasiun. Dan korban diminta membayar 1,5 juta rupiah hingga 4 juta rupiah untuk menjadi pegawai PT KAI.Pihak PT Kereta Api Indonesia (KAI) sendiri mengimbau masyarakat waspada terhadap modus penipuan rekrutmen pegawai PT KAI.Direktur SDM dan Umum KAI, R. Ruli Adi, mengatakan, masyarakat diharapkan lebih jeli dan teliti bila mendapatkan pesan berupa pengumuman rekrutmen. Jangan mudah tertarik dan waspada akan segala bentuk kemudahan yang ditawarkan untuk menjadi pegawai dari oknum yang mengatasnamakan KAI.Menurut R. Ruli Adi, proses rekrutmen di KAI tidak mengenal sistem refund atas biaya akomodasi dan transportasi dan tidak pernah memungut biaya sepeserpun seperti uang muka, uang tanda jadi, biaya pelatihan atau uang seragam.“Prosedur rekrutmen di KAI dibuka melalui situs resmi KAI, dan calon pelamar bisa mengunggah dokumen yang dimiliki untuk selanjutnya mengikuti rekrutmen jika sudah ada lowongan yang dibuka,” ujar R. Ruli Adi. Shandi March dan Hartono | Jakarta
Polisi Tangkap Tersangka Penipuan Modus Rekrutmen Pegawai, PT KAI Imbau Masyarakat Waspada
Senin, 23 Desember 2019 - 18:34 WIB