Lantaran sering terjadi kebakaran hutan, negara ini menerapkan aturan tegas berlalu-lintas. Bagi pengendara yang kedapatan buang puntung rokok di jalanan dapat didenda Rp100 juta. Sepanjang 2019, negara bagian New South Wales (NSW), Australia telah mengalami kebakaran parah. Salah satu penyebabnya adalah puntung rokok yang dibuang pengendara di jalan.Berdasarkan catatan pemerintah NSW, ada 200 orang yang ketahuan membuang puntung rokok sepanjang tahun 2019. Karenanya, kini pemerintah NSW memberlakukan peraturan yang lebih ketat bagi mereka yang membuang puntung rokok dari mobil.Bagi mereka yang ketahuan membuang rokok ke jalanan akan dikenai denda sebesar 11.000 dollar Australia atau setara Rp 106 juta dan pengurangan 10 poin untuk SIM mereka.Tak hanya itu, penalti berat juga diberikan kepada penumpang, dengan denda sebesar 660 dollar Australia atau lebih dari Rp 6,3 juta dan pengurangan poin 5 poin untuk SIM mereka. Penerapan hukuman ini akan dimulai pada 17 Januari 2020Besarnya denda, baik bagi pengemudi dan penumpang akan meningkat dua kali lipat saat NSW sedang memberlakukan larangan menyalakan api, biasanya di saat kebakaran hutan meningkat.Menteri untuk Polisi dan Layanan Gawat Darurat NSW, David Elliott mengatakan, hukuman berat ini menjadi yang pertama kalinya bagi mereka yang membuang puntung rokok lewat jendela mobil.
Di Negara Ini, Buang Puntung Rokok di Jalan Bisa Didenda Rp106 Juta
Jumat, 20 Desember 2019 - 13:08 WIB
Baca Juga :