Eksekusi rumah mewah senilai Rp30 miliar, di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, diwarnai kericuhan. Pemilik rumah yang mengetahui kedatangan juru sita pengadilan, langsung menutup rapat pagar dengan menggunakan balok besi. Petugas pun terpaksa merobohkan pintu pagar tersebut. Kericuhan terjadi saat juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, melaksanakan putusan eksekusi dengan menyita rumah mewah senilai Rp30 miliar hasil lelang online, di komplek perumahan Puri Sakti, Kemang Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan. Pemilik rumah menolak penyitaan yang dilakukan pengadilan. Mereka melakukan perlawanan dengan cara memasang dua balok besi di pagarnya, agar tidak bisa dibuka paksa. Petugas juru sita dibantu sejumlah warga akhirnya berhasil membongkar paksa pagar rumah, hingga roboh.Eksekusi ini mendapat penjagaan ketat aparat bersenjata lengkap Polres Jakarta Selatan, dibantu Polsek Metro Cilandak. Kuasa hukum pemilik rumah Syamsul Zakaria mengatakan, eksekusi yang dilakukan pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dinilai cacat hukum. Dimana eksekusi tersebut menggunakan landasan dokumen lelang palsu. Sementara dari pihak pemenang lelang menyebutkan bahwa proses lelang online yang dimenangkan oleh kliennya sudah sesuai ketentuan lelang, Dimana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, telah mengeluarkan putusan lelang tersebut. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tahun 2018 lalu, menetapkan Jora Nilam Star Judge, sebagai pemenang lelang online atas rumah mewah milik Erwin Yahya yang dijaminkan kredit ke bank. Rumah mewah senilai Rp30 miliar, yang terletak di komplek perumahan Puri Sakti Kemang Selatan ini, dalam lelang online tersebut terjual dengan harga Rp9 miliar. Karena eksekusi ini dianggap cacat hukum, pihak pemilik rumah berencana melakukan gugatan serta melaporkan pengadilan negeri jakarta selatan ke Komnas HAM. Robin Fredy | Jakarta
Eksekusi Rumah di Kemang Berujung Keributan, Pagar Rumah Dibongkar Paksa
Selasa, 17 Desember 2019 - 17:33 WIB
Baca Juga :