Petugas gabungan Badan Pajak dan Retribusi DKI Jakarta, Kepolisian Samsat Utara dan Satpol PP melakukan penagihan door to door pada penunggak pajak di sebuah mall, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis sore(12/12/2019). Kegiatan penagihan pajak door to door kali ini ini dilakukan di sebuah parkiran mall Pluit Village Penjaringan, Jakarta Utara. Sejumlah kendaraan mewah yang terdaftar menunggak pajak diberikan surat peringatan hingga penempelan stiker.Satu persatu petugas tim gabungan melakukan pengecekan di luar area pakiran mall maupun di dalam parkiran mall tersebut. Hasilnya petugas menemukan kendaraan mobil mewah penunggak pajak dan petugas memberikan surat peringatan kepada penunggak pajak.Salah satu penunggak pajak yang ditemui oleh petugas, mengaku dirinya tidak mengetahui bahwa telat membayar pajak . Namun dalam kegiatan kali ini dirinya menilai baik, agar masyarakat sadar dan patuh untuk membayar pajak.Kepala Unit PKB dan BBNKB Suban Pajak Jakarta Utara, Robert L. Tobing, mengatakan dalam kegiatan ini pihaknya melakukan operasi door to door khususnya terhadap kendaraan roda empat, seperti penempelan stiker dan peringatan kepada pemilik mobil mewah yang menunggak pajak. Kegiatan ini dibantu dengan kepolisian, satpol dan didukung pihak manajemen Mal Pluit Village.Robert mengimbau kepada penunggak pajak mobil mewah untuk segera melunasi tagihan pajak mereka, terutama karena saat ini masih berlangsung masa penghapusan denda pajak hingga 30 Desember 2019. “Para penunggak pajak bisa mengunjungi empat gerai samsat di Jakarta Utara untuk melunasi tagihan pajak, “ ujar Robert.Novi Zakaria | Jakarta Utara
Door to Door Razia Pajak Mobil Mewah di Wilayah Jakarta Utara
Jumat, 13 Desember 2019 - 04:29 WIB
Baca Juga :