Tiga orang pengedar narkoba jenis sabu antar pulau, berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Bintan, Kepulauan Riau. S alah satu tersangka merupakan residivis kasus narkoba, yang baru keluar penjara sekitar delapan bulan. Video penangkapan salah satu dari tiga komplotan pengedar narkoba antar pulau, yang berhasil dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Bintan, Kepulauan Riau, dengan barang bukti, satu paket besar sabu seberat dua koma enam gram.Tersangka bernama Cahya Hadi ini, merupakan residivis kasus narkoba, yang baru keluar dari lapas narkotika Tanjungpinang, sekitar delapan bulan lalu.Sebelumya polisi juga telah membekuk dua rekannya yaitu Raja Aspol dan Samad, dengan barang bukti enam paket narkoba jenis sabu seberat satu koma enam gram.Ketiga tersangka ditangkap di dua wilayah di Kepri yaitu wilayah Bintan dan Tanjungpinang, atas informasi dari masyarakat.Menurut Kasat Narkoba Polres Bintan, AKP Nendra Madya Tias, ketiga tersangka merupakan pengedar narkoba antar pulau yang memperoleh barang dari Batam.Sementara Cahya Hadi yang merupakan residivis mengaku mendapat upah tiga ratus ribu rupiah, dari barang yang diamankan polisi tersebut. Tersangka Cahya Hadi juga mengaku, terpaksa menjadi pengedar sabu, setelah berhenti bekerja dari sebuah perusahaan di Bintan, karena perusahaan tersebut tutup.Kini ketiga tersangka harus mendekam di sel tahanan Polres Bintan, dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun.
Tiga Pengedar Narkoba Antar Pulau Dibekuk Polisi di Kepulauan Riau
Kamis, 12 Desember 2019 - 23:35 WIB
Baca Juga :