Presiden Joko Widodo akan meresmikan Jalan Tol Layang Jakarta Cikampek (Japek) II, Kamis (12/12/2019) siang. Berikut sederet fakta ruas jalan bebas hambatan ini. Jalan Tol Layang Japek II akan diresmikan jelang masa libur Natal dan Tahun Baru. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan, membangun jalan tol ini penuh tantangan. Berikut sederet fakta Jalan Tol Layang Japek II.
JalanTol Layang Terpanjang
Jalan Tol Layang Japek II merupakan tol layang terpajang di Indonesia. Membentang dari ruas Cikunir hingga Karawang Barat sepanjang 36,4 km. Diharapkan ruas jalan ini dapat mengurangi kemacetan di Jalan Tol Jakarta CIkampek hingga 30 persen.Dilengkapi 8 Akses Jalur Darurat
Ruas jalan ini dilengkapi dengan 8 akses jalur darurat yang terhubung dengan setiap simpang susun (interchange) di jalur eksisting. Ini bertujuan agar saat ada kondisi darurat, ada akses evakuasi lewat interchange yang dilengkapi tangga ke bawah.Belum Bisa Digunakan
Ternyata setelah diresmikan Presiden Jokowi, Jalan Tol Layang belum langsung digunakan untuk umum beberapa hari. Namun dijadwalkan, jalan ini sudah dibuka untuk umum sebelum 20 Desember 2019 atau jelang masa libur Natal dan Tahun Baru.Gratis Hingga Tahun Baru
Setelah dibuka untuk umum, jalan ini dapat digunakan secara cuma-cuma alias gratis hingga Tahun Baru mendatang. Besaran tarif tol juga belum ditetapkan. Namun Menteri PUPR Basuki Hadimuljono pernah menyebut akan menyamakan tarif tol Japek I dan II "Mungkin ya (disamakan), kan harus sama antara atas dan bawah, masa yang atas dan bawah beda?" kata Basuki. [caption id="attachment_259066" align="alignnone" width="900"]Tak Ada Pintu Keluar
Jalan tol layang ini memisahkan pengendara dengan rute pendek Jakarta Bekasi Cikarang dengan pengendara rute jauh seperti Cirebon, Bandung, Semarang hingga Surabaya.
Jadi bagi pengendara yang ingin ke Tambun, Karawang Barat dan Rengasdengklok tidak dapat keluar dari jalan tol layang ini lantaran tidak ada jalur keluar.
Tidak Ada Rest Area
Bagi pengendara yang menggunakan tol layang, juga harus mempersiapkan kondisi mobil dan fisik dengan baik karena tidak ada rest area di sepanjang jalan. Jadi perhatikan volume bahan bakar kendaraan dan kondisi fisik sebelum masuk jalan tol layang ini karena kendaraan tidak boleh berhenti di sepanjang jalan ini kecuali dalam kondisi darurat.Hanya untuk Kendaraan Kecil
Jalan tol layang ini hanya boleh dilewati kendaraan golongan 1 non bus dan non truk. Pihak Jasa Marga telah memasang portal di pintu tol agar hanya bisa dilewati kendaraan kecil saja.Kecepatan Dibatasi
Direkomendasikan pengendara memacu kendaraannya dengan kecepatan rata-rata 70 kilometer per jam. Jika kendaraan dipacu di atas 100 kilometer per jam maka akan berbahaya bagi keselamatan lalu lintas.
Guna memantau kecepatan pengendara, pihak kepolisian akan menerapkan tilang elektronik di jalan tol layang itu.
Baca Juga :