Seorang kontraktor di Bojonegoro, Jawa Timur, dijebloskan ke penjara lantaran tak membayar pajak pertambahan nilai yang didapat dari konsumennya senilai Rp391,8 juta. Kantor Wilayah Direkrorat Jenderal Pajak Jawa Timur II terus melakukan upaya penegakan hukum kasus kejahatan pidana terkait masalah pajak.Salah satu di antaranya menjebloskan seorang kontraktor di Bojonegoro, Jawa Timur berinisial nama MNA (48) ke dalam penjara.Ia diduga tak membayar uang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diberikan konsumennya, ke negara, senilai Rp391,8 juta.Tersangka bersama sejumlah barang bukti dokumen miliknya diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Bojonegoro.Kepala Kantor Wilayah Direkrorat Jenderal Pajak Jawa Timur II, Lusiani, menuturkan sebelum dilakukan penahanan, pihaknya telah melakukan upaya persuasif dengan tersangka, meminta agar membayarkan pajak PPN seperti yang telah disetorkan oleh konsumennya.“Karena tidak diindahkan, pihak Kanwil Ditjen Pajak Jawa Timur II akhirnya menempuh jalur hukum dengan menyerahkan tersangka ke pihak Kejaksaan,” imbuhnya.Ia menjelaskan, kasus kejahatan pidana pajak ini terungkap setelah pihaknya melakukan penyelidikan terkait pelanggaran yang terekam dalam sistem data yang ada di Kanwil Ditjen Pajak Jawa Timur II.Tersangka dikenakan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Undang Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan, dengan ancaman hukuman penjara selama 6 tahun dan denda maksimal 4 kali jumlah pajak terhutang yang tidak dibayarkan. Khumaidi | Sidoarjo, Jawa Timur
Tak Bayar Pajak PPN, Seorang Kontraktor di Bojonegoro Dijebloskan ke Penjara
Rabu, 11 Desember 2019 - 22:39 WIB
Baca Juga :