Segala Upaya Ditempuh, Korban Perampasan Tanah Cuma Belum Lapor Tuhan

Segala Upaya Ditempuh, Korban Perampasan Tanah Cuma Belum Lapor Tuhan (Foto Istimewa) (Foto : )

Sejumlah korban perampasan tanah yang tergabung dalam Forum Korban Mafia Tanah mendatangi seminar Komnas HAM di hotel Shangrila Jakarta, Rabu (11/12/2019), untuk mengetahui hasil seminar nasional yang bertema "Penyelesaian Konflik Pertanahan yang Ramah HAM". Para korban perampasan tanah sudah pontang-panting bahkan ada yang sudah puluhan tahun berjuang untuk mendapatkan hak atas tanahnya yang tidak pernah dijual tetapi dikuasai atau diakui pihak lain.Sehari sebelumnya, FKMTI datang ke Bogor melaporkan kasus perampasan tanah langsung kepada Irjen Kementerian ATR/BPN Sunraizal yang tengah jadi pembicara di acara Saber Pungli.[caption id="attachment_258892" align="aligncenter" width="900"] Segala Upaya Ditempuh, Korban Perampasan Tanah Cuma Belum Lapor Tuhan (Foto Istimewa)[/caption]Irjen Kementerian ATR/BPN Sunraizal mengungkapkan sejumlah korban perampasan tanah telah mengadu kepadanya dan kepada pihak yang terkait dengan masalah tanahnya. Namun hingga kini belum ada yang bisa diselesaikan."korban perampasan tanah sudah mengadu kemana saja, barangkali cuma lapor kepada Tuhan yang belum," ungkap Sunraizal saat jadi pembicara di acara Saber Pungli di Bogor, Jawa Barat.Sebagai Irjen, Sunraizal mengakui keterbatasan tenaga auditor menjadi salah satu kendala dalam menyelesaikan konflik laha. Meski demikian, Sunraizal berupaya sekuat tenaga meneliti kasus yang dilaporkan berdasarkan dokumen legal yang dimiliki BPN dan pelapor.Sunraizal mencontohkan, dalam kasus lahan SHM Ani Sricahyani di Bintaro, dia sudah menemukan fakta bahwa betul lahan seluas 2000 meter persegi yang dikuasai Bintaro Jaya adalah milik Ani Sricahyani. Namun hingga kini, pihak Bintaro Jaya berpegan kepada putusan pengadilan.Padahal secara dokumen kepemilikan, SHM milik ibu Ani sudah benar sedangkan letak SHGB pengembang tidak termasuk tanah Sri Cahyani."Saya juga heran mengapa pengadilan bisa memutuskan tanah tersebut jadi milik pengembang. Nah keputusan pengadilan ini yang menjadi alasan pejabat BPN takut membatalkan SHGB pengembang. Takut digugat. Nah ini tinggal masalah keberanian," ujarnya.Banyak kasus serupa yang dialami korban perampasan tanah yang tergabung dalam FKMTI. Ibu Eliyah dilaporkan sebagai tersangka telah memasuki pekarangan orang lain oleh pengembang. Padahal Eliyah memagar tanah milik orang tuanya yang belum pernah dijual."ini tanah orang tua saya sendiri, tidak pernah dijual, giriknya masih ada. Kenapa saya dipolisikan jadi terdakwa? Apa karena saya orang kecil, cuma tukang mandiin jenazah?" tanya Eliyah kepada Sunraizal dalam acara yang sama. Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI) menghadiri undangan Rakernas Satgas Saber Pungli 2019 di Bogor.Sekretaris FKMTI Agus Muldya Natakusuma mengatakan bahwa kehadiran FKMTI merupakan bentuk sinergitas yang dijalin Satgas Saber Pungli dalaam tema Rakernas yang dibahas.Dalam kesempatan itu FKMTI juga menceritakan dan membeberkan kasus kasus dugaan perampasan tanah yang terjadi di Indoensia"Kita berharap dengan cerita kami ada disini itu bahwa persoalan seperti ini (perampasan tanah) itu jadi diwaspadai jangan sampai tanah-tanah kita mengalami seperti ini, jadi ini kita datang kesini mari kita selesaikan permasalahan seperti ini," ujarnya disela-sela Rakernas di Bogor.Agus memyampaikan bahwa sebagai tamu undangan pihaknya membawa 11 kasus sebagai percontohan perampasan tanah yang terjadi di Indonesia.Salah satu contoh dugaan kasusnya adalah ketika pemilik tanah tidak pernah menjual tanahnya lalu tiba-tiba tanah tersebut diperebutkan oleh dua orang bahkan hingga masuk ke ranah pengadilan.Contoh lainnya kasus dugaan perampasan tanah yang dilaporkan kepada FKMTI adalah terkait tanah milik perorangan yang kemudian diperebutkan oleh orang lain."Jadi ada yang sudah sertifikat hak milik tapi masih diganggu, jadi seperti dikejar kejar hukum padahal pemilik tanah belum pernah menjual tanahnya," katanya.Untuk itu pihakmya juga mendorong ketika ada kejanggalan dalam hal administrasi BPN memiliki kewenangan untuk langsung membatalkan tanpa harus mengajukan kepada pengadilan."Jadi kita mendorong jika itu mal administrasi langsung saja dibatalkan tidak usah kepengadilan, jadi istilah FKMTI itu buka lacinya, jadi laci BPN dibuka, cocokan data sama sama? kalau itu mal administrasi ya tinggal batal kan," ujarnya.Tak hanya itu FKMTI juga meminta agar pemerintah bisa menyelesaikan kasus perampasan tanah dalam satu tahun 1000 kasus di satu provinsi.