Hanya boleh dilalui kendaraan pribadi (golongan I non bis dan non truck kecil) (Foto : Perdata)[/caption]3. Tidak ada keluar gerbang tol seperti Tambun, Cikarang, Karawang Barat, dan Rengasdengklok.4.Hanya boleh dilalui kendaraan pribadi (golongan I non bis dan non truk kecil) Pengendara mobil tetap waspada dan menjaga kecepatan berkendara sesuai rambu-rambu yang ada.[caption id="attachment_258773" align="alignnone" width="900"]
Tol Japek Elevated II Siap Diresmikan, Sambut Libur Natal dan Tahun Baru 2020
Rabu, 11 Desember 2019 - 19:09 WIB
Baca Juga :