"Bagi pengendara yang STNK-nya tidak sesuai dengan ketentuan Polri dapat diancam kurungan pidana 2 bulan atau denda Rp500 ribu. Ini baru setengah jam razia, untuk kendaraan yang belum melakukan pengesahan (STNK) ditemukan kurang lebih 10 kendaraan," kata AKP Edi Purwanto, Kanit STNK Samsat Jaksel.
Sementara, Kepala Unit PKB/BBNKB Jakarta Selatan Khairil Anwar mengatakan, masih banyak kendaran di ibu kota yang belum membayar pajak. Umumnya kendaraan yang belum bayar pajak didominasi roda dua.
"Untuk kendaraan yang belum daftar ulang di DKI Jakarta itu lumayan banyak, luar biasa. Ada 5,1 juta (kendaraan) dengan potensi (pendapatan pajak) Rp2,1 triiun," kata Khairil.
Baca Juga :