Unit Reserse dan Kriminal Polsek Kelapa Dua Polres Tangerang Selatan, mengamankan empat pucuk senjata api rakitan lengkap dengan peluru tajam dari tangan pria yang berprofesi sebagai driver taksi online, kepemilikan senjata api rakitan ini di beli dengan melalui toko online secara bebas. Wahyu Mulyana dan Asep Jaya Hidayat, dua pelaku yang diamankan oleh polisi karena terbukti memiliki senjata api rakitan ilegal dan narkoba. Kejadian bermula, saat polisi menangkap Wahyu karena memiliki dan menyalahgunakan narkoba jenis sabu dan ganja di bilangan Poris, Batu Ceper, Kota Tangerang. Saat dilakukan pengembangan, Wahyu mengaku mendapatkan narkoba dari Asep, setelah dilakukan penangkapan di rumah Asep yang berlokasi di Duri Kosambi Cengkareng, Polisi menemukan empat pucuk senjata api rakitan, berikut dengan 25 peluru tajam dan ratusan peluru ram set call 22. Asep Jaya Hidayat, pelaku yang memiliki senjata api rakitan mengaku mendapatkan senjata api rakitan hasil dibeli dari toko online berikut peluru tajamnya. Sementara Kapolres Tangerang Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi Ferdy Irawan mengatakan, pelaku mengaku membeli senjata api rakitan seharga dua juta rupiah, untuk dijadikan koleksi dirinya. Para pelaku pengedar narkoba ini berdalih memiliki senjata api rakitan untuk berjaga-jaga, pada saat mengedarkan narkoba jenis ganja ini, senjata rakitan ini dibeli melalui toko online dengan bebas. Kini kedua pelaku telah mendekam di sel tahanan Mapolsek Kelapa Dua Tangerang, kedua pelaku dijerat tindak pidana khusus berlapis, yakni Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dan Undang-Undang darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, dengan ancaman hukuman maksimal 32 tahun kurungan penjara. Milhan Wahyudi | Kota Tangerang Selatan, Banten
Polisi Amankan Empat Pucuk Senpi Rakitan dari Driver Taksi Online
Selasa, 10 Desember 2019 - 18:19 WIB
Baca Juga :