Tiga kawanan pencuri traktor mesin pembajak sawah di Bantul, Yogyakarta dibekuk polisi. Salah satu pelaku ditembak kakinya, karena berusaha kabur saat disergap. Satuan Reserse Kriminal Polres Bantul, Yogyakarta berhasil membekuk kawanan pencuri spesialis traktor mesin pembajak sawah lintas provinsi. Berdasarkan keterangan tersangka yang berhasil ditangkap, mereka mengaku menyasar traktor pembajak sawah yang ditinggal sang pemilik di tengah lahan pertanian dan mereka biasanya melakukan aksinya pada dini hari. Saat penangkapan, polisi terpaksa melakukan tindakan tegas, dengan sebuah tembakan pada kaki pelaku, karena mencoba melarikan diri saat disergap petugas.[caption id="attachment_258162" align="alignnone" width="900"] Barang bukti mesin traktor pembajak sawah (Foto: ANTV/ Santosa Suparman)[/caption]Dalam melakukan aksinya, kawanan ini berputar-putar menggunakan sebuah mobil di wilayah wilayah yang masih sebagian besar merupakan lahan pertanian. Ketika menemukan ada mesin traktor di sawah, mereka langsung mengambil mesin traktor pembajak sawah tersebut dan dibawa ke mobil. Sebelum dimasukkan ke mobil, roda dan juga rangka traktor dipisahkan dari mesinnnya. Komplotan ini hanya mengambil mesinnya saja, sedangkan roda dan alat bajaknya ditinggalkan.“ Para pelaku menyasar traktor pertanian yang sering ditinggalkan oleh pemiliknya di lahan pertanian, karena kerjaan belum selesai. Kejadian pencurian ini sudah sering terjadi, maka harus segera ditindak, “ujar Kapolres Bantul, AKBP Wachyu Tri Budi Sulistiyono.Aksi ini telah dilakukan tersangka selama belasan kali. Pelaku berjumlah 3 orang dengan peran yang berbeda yakni berinisial SP (38 tahun) dan SR (52 tahun) merka sebagai eksekutor. Sedangkan inisial SY (52 tahun) sebagai sopir. Setelah itu, mereka menjual barang curian ini ke wilayah luar Yogyakarta seperti Jawa Tengah dan Jawa Barat,dengan harga Rp4 juta per mesinnya.Menurut keterangan tersangka untuk aksi di Kabupaten Bantul ini telah 2 kali dilakukan yakni di kawasan lahan pertanian di Kecamatan Bambanglipuro dan Sewon. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.Santosa Suparman | Bantul, Yogyakarta