20 orang pelanggar syariat Islam di Kabupaten Aceh Barat, dijatuhi hukuman cambuk, mulai dari 20 hingga kali cambuk di depan umum. Hukuman (uqubat) cambuk ini sebenarnya dijatuhkan pada 36 orang, namun 16 orang berhasil kabur dan hingga saat ini masih dilakukan pencarian.
Kejaksaan Negeri Aceh Barat kembali menggelar uqubat cambuk terhadap para pelaku pelanggar hukum syariat Islam di wilayah hukum setempat. Dalam uqubat cambuk yang rencana akan di jatuhkan pada 36 orang pelanggar di halaman Masjid Baitul Makmur Agung, Meulaboh, namun petugas hanya bisa melakukan terhadap 20 orang, karena sebanyak 16 orang pelanggar berhasil melarikan diri.
[caption id="attachment_256969" align="alignnone" width="900"] Eksekutor cambuk siap memberikan hukuman (Foto: ANTV/ Chaidir Azhar)[/caption]
Ke-20 pelanggar tersebut, kebanyakan adalah pelaku maisir atau judi dan satu pelanggar zina. Pelaku maisir atau judi di jatuhkan human cambuk sebanyak 40 kali dan pelaku zina dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 100 kali cambuk.
Proses cambuk sempat terhenti, karena para pelanggar meminta ampu kesakitan, sehingga sesuai aturan hukum cambuk harus diberhentikan sementara waktu sambil menunggu kesehatan pelanggar membaik.
Kepapa Kejasaan Negeri Aceh Barat, Rukshal Assegaf, mengatakan dari 36 orang yang rencanakan akan dicambuk pihak nya hanya bisa menghadirkan 20 orang, sedangkan yang lain sedang berada di luar daerah. Petugas telah melakukan pencarian agar para pelanggar bisa dihadirkan untuk menjalani hukuman. Nantinya proses cambuk ini akan kembali digelar, karena ada sejumlah pelanggar belum habis menjalankan masa hukuman sebab tak tahan dan kesakitan saat dicambuk.
Petugas menghimbau kepada para pelaku pelanggar syariat Islam segera menyerahkan diri, karena sampai kapanpun hukuman ini tetap akan berlaku, sehingga diharapkan segera menjalani hukuman yang telah diputuskan oleh Mahkamah Syariah.
Chaidir Azhar- Firmansyah|Kabupaten Aceh Barat, Aceh