Polisi Sektor Cengkareng, Jakarta Barat hari ini menggelar rekonstruksi kasus pengeroyokan terhadap Alfian Bagas (24) hingga korban meregang nyawa, Kamis (5/12/2019). Rekonstruksi dimulai pukul 10.00 sampai 12.30 WIB, dengan 30 adegan. Adegan rekonstruksi berawal di warnet smile, Kosambi Baru, Cengkareng, dimana korban dijemput oleh 2 tersangka I dan W, yang kemudian dibawa para pelaku pengeroyokan, ke lokasi proyek perumahan West One, Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat. Dalam rekonstruksi itu juga, di lokasi pengeroyokan yang berlokasi di West One sudah menunggu 2 tersangka lainnya. Selanjutnya, keempat tersangka langsung menginterogasi dan memukul korban. Saat keempat tersangka lengah, korban sempat melarikan diri masuk ke dalam Stasiun Kereta Api Rawa Buaya. Korban diteriaki maling oleh para tersangka dan diamankan security. Naas, oleh security korban diserahkan ke para tersangka, dan selanjutnya Keempat tersangka langsung membawa korban menuju ke halaman ruko kosong samping Hotel Couleur, Jl. Lingkar Luar Barat, Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat dimana di tempat ini sudah ada empat tersangka lainnya yang turut dalam aksi pengeroyokan korban. Korban dipukuli oleh 8 tersangka IW (40), RD (36), WYD (22), SWD (28), PWT (41), dan H alias BWK (30) dengan menggunakan keramik dan lampu neon hingga sekarat. Usai menganiaya korban delapan tersangka dan empat orang saksi, kemudian melarikan korban ke RSUD Cengkareng. Namun, nyawa korban tidak tertolong lagi dan meninggal dunia dalam perjalanan menuju ke rumah sakit. Kepala Polsek Cengkareng Kompol H. Khoiri mengatakan, rekonstruksi digelar untuk memperjelas kejadian. "Rekonstruksi digelar dengan tujuan memperjelas kejadian, siapa yang memukul dan perannya masing masing," ucap Khoiri. Dalam kesempatan itu, Kakak kandung korban, Andi Saputra yang datang ke lokasi gelar perkara (rekonstruksi) dan menyaksikan dari awal adegan per adegan rekonstruksi, berharap dan meminta kepada para penegak hukum, agar menghukum tersangka penjara seumur hidup. "Saya mau tersangka dihukum seberat beratnya, seumur hidup," Ucap Andi. Hingga kini, polisi masih memburu 2 tersangka pelaku pengeroyokan lainnya yang masih buron, yaitu Riki dan Vijay. Nugroho Dendy-Ahmad Junaidi I Jakarta
Polsek Cengkareng Gelar Rekonstruksi Kasus Pengeroyokan Alfian yang Tewas karena Dendam Lama
Kamis, 5 Desember 2019 - 17:14 WIB
Baca Juga :