Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten memusnahkan sabu seberat 197 gram dari tangan tersangka IG (29) warga Aceh. IG merupakan petani yang menyambi sebagai kurir sabu diamankan di wilayah Sepatan, Tangerang, Banten. Saat ditangkap petugas menemukan sabu seberat 197 gram dalam tas ransel tersangka dan uang 400 ribu rupiah yang diduga upah mengirim sabu.Tersangka IG membawa sabu dari wilayah Louksumawe, Aceh ke Bogor melalui jalur darat. Selain sebagai kurir, pelaku juga merupakan seorang pengedar.[caption id="attachment_256188" align="alignnone" width="900"]
BNNP Banten Ringkus Kurir Sabu Asal Aceh, Barang Bukti Dimusnahkan
Rabu, 4 Desember 2019 - 19:07 WIB
Baca Juga :