KPI Luncurkan Buku 'Dinamika Pengawasan Penyiaran Pemilu 2019'

KPI Luncurkan Buku 'Dinamika Pengawasan Penyiaran Pemilu 2019' (Foto : )

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meluncurkan buku ’Mengawal Demokrasi: Dinamika Pengawasan Penyiaran Pemilu 2019” di Jakarta. Peluncuran buku berjudul ‘Mengawal Demokrasi: Dinamika Pengawasan Penyiaran Pemilu 2019’ oleh KPI dihelat di Hotel Harris Vertu, Harmoni, Jakarta Pusat, Rabu (4/12/2019).Hadir dalam acara ini yakni Ketua KPI Pusat Agung Supria, Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman dan Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afifuddin.Buku tersebut berisi kiprah KPI bersama KPU, Bawaslu dan Dewan Pers, melakukan pengawasan terhadap penyiaran, pemberitaan dan iklan kampanye Pemilu 2019.Keterlibatan KPI dalam pengawasan penyiaran pemilu merupakan amanat dari Pasal 287-297 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.Komisioner KPI Pusat Hardly Stefano Pariela mengatakan dalam mengawal pesta demokrasi di tahun 2019, KPI berperan dalam menyusun regulasi dan menindakianjuti temuan serta aduan potensi pelanggaran.Buku ini, lanjutnya, menyingkap ‘Kisah yang Tak Terungkap’ dinamika relasi KPI dengan para Pimpinan Redaksi Lembaga Penyiaran yang mempengaruhi dinamika penyiaran pada saat pemilu."Berharap buku ini dapat memberikan gambaran kepada masyarakat apa yang dikerjakan KPI dalam pengawasan penyiaran Pemilu di tengah segala dinamika yang terjadi dalam pemilu yang lalu,” tutur Hardly.“Bagaimana KPI bersama lembaga penyiaran tetap mengawal agar penyampaian informasi pada masyarakat adalah informasi yang benar dan berkualitas dan itu dapat memberikan hal yang positif dalam bentuk preferensi pemilih dalam menentukan hak pilihnya," tambahnya.Terhadap pelaksanaan pengawasan siaran pemilu sendiri, KPI memiliki catatan penting berupa perlunya kejelasan regulasi yang lebih detil dan teknis tentang penyiaran pemilu.Lembaga penyiaran merupakan medium untuk meningkatkan partisipasi pemilih melalui pendidikan politik yang konstruktif. Interval waktu pemasangan iklan juga jangan terlalu pendek hingga tidak mampu memenuhi kebutuhan dari peserta pemilu. Rahmat Aminuddin dan Achmad Djunaidi | Jakarta