Setelah berhasil membobol, ketiga pelaku kemudian menguras habis barang dagangan toko dan menjualnya kepada tiga penadah.[caption id="attachment_255101" align="alignnone" width="769"]
Barang bukti yang disita polisi dari tangan pelaku antara lain, 3 laptop, 3 ponsel dan puluhan keping memori komputer. Polisi akan menjerat mereka dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Daud Sitohang I Pematangsiantar, Sumut
Baca Juga :