Polres Pelabuhan Tg. Priok Ungkap Kasus Narkotika dan Jaringan Aceh – Batam – Jakarta

Polres & BB (Foto : )

Satres Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok yang dipimpin AKP Emerich Simangunsong dan Polsek jajaran selama 3 bulan terakhir telah berhasil ungkap 37 perkara tindak pidana narkotika dengan 44 tersangka dengan total barang bukti jenis sabu 2.386,34 gram,Extacy 102 butir, Ganja 72,2 gram,H-5/Happy Five 80 butir Ada beberapa diantara kasus kasus tersebut yang cukup menonjol seperti pengungkapan jaringan Jakarta – Bandung yang dikendalikan dari dalam Lapas Banceuy, juga ada pengungkapan kasus narkotika jenis sabu di Setia Budi Jakarta Selatan, serta yang baru baru ini tentang pengungkapan kasus narkotika jenis sabu seberat 2 kg dengan tersangka inisial JS dari jaringan Aceh – Batam – Jakarta yang terjadi di terminal Pelni pelabuhan Tg.Priok Jakarta utara [caption id="attachment_254474" align="alignnone" width="900"] Barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2 kg (Foto: Polres Pelabuhan Tg. Priok)[/caption] Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menceritakan tentang pengungkapan kasus jaringan Aceh – Batam – Jakarta kepada wartawan saat acara press conference yang diadakan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok pada Sabtu (30/11/2019). Kombes Pol Yusri menceritakan kejadian yang bermula di saat petugas melakukan kegiatan pengamanan dan pelayanan kedatangan penumpang KM.Kelud dari Batam tujuan Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta di terminal penumpang Pelni pada hari kamis 28/11/2019 sekitar pukul 20.30 WIB, pada saat tersangka JS akan melalui X-ray di pintu keluar debarkasi,tersangka JS menunjukan gerak gerik yang mencurigakan dan kemudian pada saat akan dilakukan pemeriksaan badan oleh petugas,tersangka JS menghindar dan berlari sehingga dilakukan pengejaran dan berhasil di tangkap Pada saat dilakukan penggeledahan kemudian ditemukan 5 paket plastik berisi narkoba jenis sabu yang di sembunyikan di dalam celana dekat area kemaluan/selangkangan. tersangka JS kemudian di amankan di Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk pemeriksaan lebih lanjut Berdasarkan keterangan tersangka,tersangka JS mendapat pesanan dari seseorang untuk mengirimkan narkotika jenis sabu ke Jakarta,tersangka JS kemudian membeli tiket dan berangkat dari Aceh ke Batam dengan menggunakan pesawat udara pada Senin (25/11/2019) Setelah tiba di Batam kemudian tersangka JS mendapat telepon kembali untuk mengambil narkoba yang sudah di siapkan di pinggir jalan yang di bungkus plastik,kemudian setelah di ambil, oleh tersangka JS dibawa ke penginapan dan setelah dibuka terdapat 5 paket plastik yang dilapisi dengan lakban warna merah,kuning,biru berikut uang tunai sebesar satu juta rupiah Keesokan harinya pada hari selasa 26/11/2019 tersangka JS menyembunyikan 5 paket sabu tersebut di sekitar area kemaluan/selangkangan dengan cara menggunakan celana ketat berlapis dan kemudian berangkat menuju pelabuhan dan menumpang kapal laut KM Kelud menuju pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara dan sampai pelabuhan Tanjung Priok pada kamis 28/11/2019 sekitar pukul 19.50 WIB hingga akhirnya tertangkap Akibat dari perbuatan ini,para tersangka akan dikenakan primair pasal 114 ayat(2) subsider pasal 112 ayat(2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati,pidana penjara seumur hidup,atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit  Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar ditambah 1/3. (red)