Seorang warga negara asing Roshlini Lachiran Parvani dengan didampingi kuasa hukumnya kembali mendatangi Polda Metro Jaya Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Ditkrimum. Tujuan kedatangannya adalah, untuk menanyakan perkembangan kasus KDRT yang dialaminya. Peristiwa penganiayaan yang dialami ibu dua anak itu, terjadi pada awal Juli 2019. Saat itu suami Roshlini memukulnya tanpa alasan yang jelas. Roshlini pun telah menyerahkan hasil visumnya kepada pihak kepolisian sebagai bukti. Namun meski suami korban Pritvhi Suresh sudah dinyatakan sebagai tersangka, polisi belum juga menahannya.Dalam kasus KDRT tidak ditahan oleh pihak penyidik, hal ini yang menjadi beban korban karena tersangka hanya dikenakan pasal 44 ayat 4 bukan ayat 1, yang hukumannya hanya 4 bulan, pihak korban dan kuasa hukumnya berharap tersangka dikenakan pasal 44 ayat 1, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.Roshlini menambahkan, sebagai suami Prithvi Suresh tidak pernah mengurus status kewarganegaraannya, sehingga saat ini dirinya belum menjadi warga negara Indonesia. Bila kasus ini tidak ada perkembangannya, ia pun berencana melaporkannya ke Ditpropam. Kukun Yudi | Jakarta
Tersangka KDRT Terhadap WNA asal Panama, Belum Ditahan Penyidik Polri
Jumat, 29 November 2019 - 23:56 WIB
Baca Juga :