Lantaran Sakit Hati Tidak Diurus, Adik Rampok Toko Beras Milik Kakaknya

Polda (Foto : )

Merasa tidak diurus oleh kakaknya, tersangka MRT rampok toko beras Iwan Global Jaya yang dimiliki kakaknya, di jalan Taruna Negara, kejadian yang berlangsung hari Selasa sore (5/11/2019) lalu, terjadi di wilayah Pisangan, Tangerang Selatan. Martunis (26) nekat merampok 40 karung beras atau sekitar 3,5 ton di toko Global Kanjaya milik kakak kandungnya, Iwan, di Pisangan, Tangerang Selatan. Kejahatan itu Martunis lakukan lantaran merasa sakit hati merasa tidak diurus oleh kakak kandungnya tersebut selama tinggal di Jakarta.Martunis (26) nekat merampok 40 karung beras atau sekitar 3,5 ton di toko Global Kanjaya milik kakak kandungnya, Iwan, di Pisangan, Tangerang Selatan. Kejahatan itu Martunis lakukan lantaran merasa sakit hati merasa tidak diurus oleh kakak kandungnya tersebut selama tinggal di Jakarta.Ia tidak sendiri dalam menjalankan aksinya. Ia mengajak rekannya, yaitu Arif Almadi (19), Muhammad Fazil (24), dan Muhammad Fardhan (19).Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Dedy Murti mengatakan, mereka berempat sebenarnya adalah karyawan toko Iwan. Maka itu tindakan mereka tidak dicurigai oleh warga sekitar."Pada 5 November mereka mendatangi lokasi dengan satu mobil pikap. Mengangkut barang curian dari TKP dengan modus mengancam, mendobrak masuk dan berteriak 'jangan berteriak, kalau teriak akan saya bunuh,'" kata Dedy saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (29/11/2019)."Tersangka adik kandung korban. Sakit hati kepada korban karena tidak pernah diurus dan dibantu dalam hidupnya di Jakarta. Kemudian tersangka merencanakan perampokan di toko milik kakaknya tersebut di daerah Pisangan, Tangsel," jelas Dedy.Tiga penjaga toko yang bertugas pada waktu kejadian, sekitar pukul 19.00 WIB, itu pun takut karena para tersangka membawa belati untuk mengancam.Mereka memilih menuruti perintah Martunis cs dan membiarkan para pelaku mengangkut 3,5 ton beras. Korban baru berani bertindak saat para pelaku telah meninggalkan toko. Mereka kemudian melaporkan kasus itu ke polisi.Dengan mengancam 3 orang penjaga toko dengan menggunakan senjata tajam serta ancaman kepada 3 penjaga toko serta mengurung nya ke dalam ruangan, pelaku dengan leluasa menggasak sebanyak 40 bungkus karung yang beratnya keseluruhan di atas 3,5 ton dan mengangkutnya dengan sebuah mobil pick up yang sudah disiapkan sebelumnya.Beras hasil rampokan tersebut kemudian di bawa ke wilayah Jakarta Barat dan dititipkan kepada pedagang beras yang memang sudah dikenal oleh pelaku, namun pembayarannya belum sepenuhnya dan hanya dibayar oleh pedagangnya sebesar Rp12 juta lebih.Sebelumnya para penjaga dikurung oleh tersangka yang kemudian meminta tolong kepada orang sekitar yang kemudian dibebaskan/ kemudian melapor ke pihak kepolisian yang kemudian pihak kepolisian melakukan pencarian dan pengungkapan perkara dalam waktu kurang dari 24 jam kepolisian berhasil menangkap para pelaku perampokan tersebut.Akibat perbuatan para tersangka, mereka dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 9 sampai 12 tahun. Achmad Djunaidi-Johanes Bosco | Jakarta