Tim Cyber Patrol Polda DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta) tangkap 2 pria penyebar konten pornografi ke media sosial. Motif mereka, sakit hati diputus pacar dan pemerasan uang terhadap korban. Kedua pria yang ditangkap Tim Cyber Patrol Polda Yogyakarta berinisial nama KKP yang berprofesi sebagai karyawan sebuah swalayan dan J berprofesi sebagai pedagang martabak.Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Yogyakarta Kombes Tony Surya Putra mengatakan, KKP ditangkap karena menyebarkan foto dan video porno selingkuhannya yang ia rekam ke media sosial. Motifnya, memeras korban antara Rp500 ribu hingga Rp1 juta.Sedangkan pelaku J ditangkap polisi karena menyebarkan foto dan video porno pacarnya ke media sosial. Motifnya, lantaran pelaku tidak mau diputus hubungan asmaranya.Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita barang bukti tangkapan layar konten porno, dua unit telepon genggam dan flashdisk berisi foto dan video mesum.Polisi mengenakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara selama 6 tahun. Andri Prasetiyo | Sleman, Yogyakarta
Cyber Patrol Polda DIY Tangkap 2 Pria Penyebar Konten Pornografi di Medsos
Jumat, 29 November 2019 - 11:05 WIB
Baca Juga :