Kementerian Agama telah merekomendasikan perpanjangan izin ormas FPI setelah menyatakan ikrar setia Pancasila dan NKRI. Namun kini AD/ART FPI masih jadi sorotan pemerintah.
Menko Polhukam Mahfud MD di Sleman Yogyakarta mengatakan, surat perpanjangan izin ormas Front Pembela Islam (FPI) hingga kini belum keluar.
Menurutnya, saat ini pemerintah tengah mencocokkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga FPI dengan Undang-undang Keormasan. Ini dilakukan agar sesuai aturan hukum yang dilandaskan ideologi negara.
"Indonesia kan negara demokrasi. Setiap warga negara dan komunitas apapun boleh membentuk organisasi apapun untuk mengidentifikasi perjuangannya dan membulatkan aspirasinya. Tapi jangan melanggar ideologi negara," kata Mahfud kepada Andri Prasetiyo dari ANTVKlik.
Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini ideologi negara itu diatur dalam kriteria-kriteria hukum.
"Nah apakah FPI memenuhi kriteria itu atau tidak, itu masih penelitian. Aturannnya sudah jelas, kriteria untuk sebuah ormas begini. FPI itu punya anggaran dasar tahun 2013 mungkin belum sesuai dengan UU Keormasan tahun 2017. Nah kita sekarang sedang saling mencocokkan," tambah Mahfud lagi.
Sebelumnya, FPI telah membuat surat pernyataan setia Pancasila dan NKRI guna memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ormas. Kementerian Agama kemudian merekomendasikan perpanjangan izin ormas FPI.
NKRI Bersyariah
Namun Menteri Dalam Negeri Tito dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR, Karnavian menyinggung AD/ART FPI.
"Mengenai masalah ormas terkait FPI, ini masih pada kajian di Kementerian Agama. Betul rekan-rekan dari FPI sudah buat surat di atas meterai mengenai kesetiaan atau pernyataan terhadap negara dan Pancasila. Tapi problemnya di AD/ART," kata Tito seperti dilansir Antara.
Menurut mantan Kapolri ini, dalam AD/ART FPI adalah penerapan Islam secara kafah di bawah naungan khilafah Islamiyah.
"Di AD/ART itu di sana disampaikan tadi juga sudah dibacakan Pak Junimart bahwa visi dan misi organisasi FPI adalah penerapan Islam secara kafah di bawah naungan khilafah Islamiyah melalui pelaksanaan dakwah, penegakan hisbah dan pengawalan jihad. Ini yang sedang didalami lagi oleh Kementerian Agama karena ada pertanyaan yang muncul, karena ini ada kabur-kabur bahasanya," ucap Tito.
Selain soal khilafah Islamiyah di AD/ART FPI, Tito juga menyinggung soal NKRI bersyariah.
"Nah, kata-kata mengenai penerapan Islam secara kaffah ini teori teologinya bagus. Tapi kemarin sempat muncul istilah dari FPI mengatakan NKRI bersyariah. Apakah maksudnya dilakukan prinsip syariah yang ada di Aceh, apakah seperti itu. Kalau dilakukan bagaimana tanggapan dari elemen-elemen lain, elemen-elemen nasionalis mungkin, elemen minoritas yang dulu pernah dipikirkan oleh para founding fathers kita. Salah satu yang diperhitungkan kemungkinan nanti akan diimbangi lagi di daerah-daerah tertentu," tambah Tito lagi.
Baca Juga :