Penertiban bangunan liar di bantaran sungai Deli, Medan Marelan, berlangsung ricuh. Para pemilik bangunan terus mempertahankan bangunannya, namun akhirnya bangunan liar ini berhasil ditertibkan oleh petugas. Petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan melakukan penertiban di bantaran kali Sungai Deli. Sebanyak 57 bangunan liar ditertibkan di sepanjang aliran sungai Deli di Jalan Datuk Rubian, Medan Marelan, Ssumatera Utara, pada Kamis sore (28/11/2019). Penertiban bangunan liar ini berlangsung ricuh, pemilik bangunan terus mempertahankan bangunannya. Penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi sungai Deli menjadi ruang terbuka hijau.[caption id="attachment_253922" align="alignnone" width="900"]
Penertiban Puluhan Bangunan Liar di Bantaran Sungai Deli Berlangsung Ricuh
Jumat, 29 November 2019 - 06:21 WIB
Baca Juga :