Upaya untuk menjaga kamtibmas jelang akhir tahun yakni natal dan tahun baru, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sidoarjo, musnahkan ribuan botol miras minuman keras di halaman kantor Satpol PP. Pada pelaksanaan pemusnahan kali ini, Kepala Satpol PP tegaskan seluruh peredaran miras yang tak berizin, akan ditindak pihaknya sesuai dengan aturan yang berlaku. Barang bukti miras tak berizin di wilayah Kabupaten Sidoarjo yang berhasil diamankan Satuan Polisi Pamong Praja Sidoarjo, Kamis (28/11/2019) akhirnya dimusnahkan.Pemusnahan dengan menggunakan kendaraan berat ini dilakukan sebagai upaya menjaga kamtibmas, di wilayah Kabupaten Sidoarjo jelang akhir tahun dan juga memberantas penyakit masyarakat.Kasatpol PP Sidoarjo, Widiyantoro sampaikan ribuan miras ini merupakan barang bukti penindakan Operasi Pekat tahun 2019, dimana penindakan atas peredaran miras ilegal sangat perlu dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban, jelang tahun politik dan juga akhir tahun.Sementara itu, disoal atas masih ditemukannya miras berbagai merek di tempat hiburan malam ataupun restoran di Sidoarjo yang masih dijual secara bebas.Kasatpol PP Sidoarjo sampaikan selama ada ijin hal ini masih diperbolehkan, namun apabila tak ada izin dalam penjualannya maka tegas pihaknya tetap akan melakukan penertiban sesuai aturan yang berlaku. Khumaidi | Sidoarjo, Jawa Timur
Perang Penyakit Pekat Ribuan Botol Miras Dimusnahkan Satpol PP Sidoarjo
Kamis, 28 November 2019 - 23:38 WIB
Baca Juga :