.Tak butuh waktu lama video rekaman CCTV yang sempat viral di medsos, membuat Unit Pidana Umum Polrestabes Palembang, bergerak cepat dan berhasil meringkus pelaku di kawasan Jalan Riyacudu, Kecamatan Seberang Ulu Satu Palembang.Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan topi yang di gunakan pelaku untuk mencuri. Sedangkan untuk handphone milik korban, Rakah, karyawan kedai kopi sudah terlebih dulu di jual pelaku ke penadahnya.Atas perbuatannya, pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara. Pebriansyah | Palembang, Sumatera Selatan
Baca Juga :