Mahkamah Konstitusi akhirnya menolak gugatan uji materi terhadap Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi yang baru disahkan. Dalam sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua MK Anwar Usman, di Jakarta, Kamis (28/11/2019), menyatakan, permohonan para pemohon tidak dapat diterima. "Permohonan para pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena error of objectum. Menyatakan permohonan para pemohon yang diwakili Zico Leonard tidak dapat diterima," kata Anwar. "Dengan demikian permohonan yang salah objek atau error in objecto," kata dia. Menurutnya, gugatan tak dapat dilanjutkan lantaran adanya kesalahan obyek dalam tuntutan. UU Nomor 16 yang diajukan pemohon adalah tentang regulasi perkawinan, bukan mengatur soal UU KPK. "Dengan demikian permohonan yang salah objek atau error in objecto," kata dia. Sebelumnya, saat Zico dan 18 mahasiswa lainnya mengajukan gugatan uji materi, UU KPK belum resmi diundangkan. Bersama belasan mahasiswa, mereka mempersoalkan syarat pimpinan KPK. Namun uji materi terhadap beleid tersebut belum teregister atau mempunyai nomor undang-undang karena butuh waktu sebulan sebelum ditandatangani Presiden. Sumber: Vivanews
MK Tolak Gugatan Uji Materi Terhadap UU KPK Hasil Revisi
Kamis, 28 November 2019 - 15:02 WIB
Baca Juga :