Tahun 2030, Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Ditargetkan Tercapai 100%

Tahun 2030, Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Ditargetkan Tercapai 100% (Foto Puspen Kemendagri) (Foto : )

Tahun 2030, penyediaan air minum dan sanitasi ditargetkan tercapai 100%, seperti yang disampaikan  Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Muhammad Hudori. Hal itu disampaikannya saat membuka secara resmi workshop dukungan eksekutif dan legislatif dalam rangka peningkatan komitmen daerah untuk keberlanjutan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (AMPL) Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS) III Tahun 2019 pada Kamis, (21/11/2019) di Trans Convention Center Bandung.Pada kesempatan itu, Hudori menyampaikan agenda fokus kerja yang disampaikan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pada saat Rakornas pemerintah pusat dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Sentul pada 13 November 2019 lalu.“Ada lima hal penting yang menjadi agenda fokus kerja, yaitu 1) pembangunan SDM; 2) pembangunan infrastruktur; 3) penyederhanaan regulasi; 4) penyederhanaan birokrasi; serta 5) transformasi ekonomi. Kelima agenda tersebut akan diimplementasikan ke dalam berbagai program dan kegiatan dalam rangka mewujudkan Indonesia maju,” jelas Hudori.Selanjutnya, Hudori juga menyampaikan komitmen Indonesia dalam pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) pada 2030 sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, di mana akses air minum dan sanitasi menjadi salah satu indikator dan ditargetkan pada 2030 harus sudah bisa mencapai 100%.“Berdasarkan data Susenas, pada 2018 akses air minum layak baru mencapai 87,75%. Itu artinya, masih terdapat gap sebesaar 12,25% untuk mencapai target 100%. Sedangkan untuk akses sanitasi layak baru mencapai 74,58% atau masih ada kekurangan sebesar 25,42%. Sementara itu, berdasarkan data 2017, alokasi APBD untuk sektor air minum rata-rata hanya sekitar 0,26% dari total anggaran APBD,” imbuh Hudori.Menyoal hal tersebut, Hudori menilai setidaknya ada dua hal pokok yang perlu dilakukan dalam upaya percepatan pemenuhan akses layanan dasar tersebut, yaitu 1) pengembangan dukungan kebijakan berkaitan dengan air minum dan sanitasi di daerah yang terukur serta dapat dirasakan manfaatnya bagi masyarakat; dan 2) mengoptimalkan dukungan pembiayaan, baik yang bersumber dari APBD, APBDes maupun sumber dana lainnya yang sah menurut peraturan yang berlaku guna mendukung pembangunan di sektor air minum dan sanitasi.“Dalam kaitan itu, dengan adanya sinergi antara pemerintah, pemerintah daerah serta swasta dan masyarakat diharapkan mampu mengatasi permasalahan yang ada saat ini,” kata Hudori.Hudori mengajak dan meminta komitmen kepala daerah dan DPRD untuk bersinergi dan berkolaborasi guna mewujudkan sinkronisasi dan harmonisasi dengan memastikan kebijakan penyediaan air minum dan sanitasi berbasis masyarakat dilaksanakan tidak hanya formalitas, melainkan harus termuat jelas arahnya, targetnya dapat diukur, dan dampaknya bermanfaat bagi rakyat.“Upaya pencapaian target SDGs dan prioritas nasional di bidang air minum dan sanitasi memerlukan dukungan pemerintah daerah. Apalagi akses layanan dasar air minum dan sanitasi merupakan salah satu Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang menjadi hak dasar masyarakat.Jika hal tersebut dapat dipenuhi diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat sehingga mampu menjadi sumber daya manusia yang dapat bersaing secara global dalam mewujudkan Indonesia maju,” pungkas Hudori. Sumber: Puspen Kemendagri