Pihak kepolisian Polres Bantul, Yogyakarta terus mendalami kasus penganiayaan yang dilakukan siswa kepada gurunya sendiri. Berdasarkan keterangan dari orang tua pelaku yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter rumah sakit jiwa yang menyatakan bahwa pelaku mengalami gangguan jiwa dan harus kontrol rutin, maka tidak dilakukan penahanan.Hal ini sesuai dengan permintaan keluarga pelaku dan juga siap memberikan jaminan, tidak akan membahayakan warga lain saat pelaku di rumah.Unit pelayanan perempuan dan anak, Satreskrim Polres Bantul, Yogyakarta, tidak melakukan penahanan kepada CB alias Wicaka (16), pelaku penganiayaan terhadap Wening Pamuji Asih.Tidak dilakukannya penahanan karena dari keterangan orang tua pelaku, anaknya merupakan salah satu pasien yang terdaftar di salah satu rumah sakit jiwa di Yogyakarta.Bukti tersebut dibenarkan dengan ditunjukkannya sebuah kartu kontrol beserta obat milik pelaku. Bahkan pihak kepolisian juga sudah mencocokkan data keterangan keluarga dengan pihak rumah sakit.Selama pemeriksaan oleh petugas, pelaku juga terus didampingi oleh orangtua sesuai undang -yang berlaku. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku nekat melakukan aksinya dikarenakan memiliki rasa kagum terhadap Wening Pamuji Asih yang tidak lain adalah gurunya sendiri di sekolahnya. Pelaku saat ini tidak ditahan.Sementara itu, pasca dilakukan operasi kondisi korban sudah mulai membaik dan proses pemulihan. Direncanakan, dalam waktu dekat pihak kepolisian juga akan meminta keterangan dari korban. Santosa Suparman | Bantul, Yogyakarta
Siswa Pelaku Penusukan Guru di Bantul Tidak Ditahan, Karena Memiliki Riwayat Gangguan Kejiwaan
Sabtu, 23 November 2019 - 22:12 WIB
Baca Juga :