Ribuan orang yang dikoordinir oleh Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Sintang, menuntut pembebasan enam orang peladang terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla ). Kini keenam orang tersebut sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Sintang. Ribuan orang perwakilan dari Dewan Adat Dayak (DAD) se-Kalimantan Barat, Majelis Adat Dayak Nasional (MADN), Aliansi Seluruh Anak Peladang (ASAP), Pasukan Merah Bangkule Rajang Kalbar, Perkumpulan Ormas Kabupaten Sintang, Anggota DPRD Kabupaten Sintang, nnsur mahasiswa dan masyarakat pada Kamis (21/11/2019) secara bergelombang mendatangi Pengadilan Negeri Sintang menggelar aksi damai.[caption id="attachment_251491" align="alignnone" width="900"] Demo di depan Pengadilan Negeri Sintang menuntut pembebasan peladang terkait Karhutla (Foto: ANTV/ Tut Wuri Handayani)[/caption]Ribuan orang yang dikoordinir oleh Dewan Adat Dayak (DAD Kabupaten Sintang, menuntut pembebasan enam orang peladang yang tersangkut kasus karhutla. Kini keenam orang tersebut sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Sintang.Dalam orasinya massa menuntut agar keenam orang peladang segera dibebaskan dari jeratan hukum jika tuntutannya tidak dipenuhi, massa menyatakan akan melakukan aksi yang besar.Ketua Dewan Adat Dayak Kabupaten Sintang, Jeffray Edward mengatakan, aksi damai dari seluruh elemet masyarakat Kalimantan Barat dilakukan dalam rangka memberikan dukungan kepada peladang yang sedang tersangkut kasus hukum dan tidak bersalah, agar dibebaskan.Aksi ribuan orang dayak di depan Pengadilan Negeri Sintang mendapatkan pengawalan ketat dari 1.000 personel aparat gabungan dari TNI dan Polri.Kapolres Sintang AKBP Adhe Hariadi,SIK,MH mengatakan merasa bersyukur dan berterimakasih aksi damai yang dilakukan bisa berjalan dengan aman, tertib dan kondusif. Kapolres Sintang berharap agar apa yang menjadi tuntutan massa untuk kebebasan 6 orang terdakwa dapat terpenuhi.Tut Wuri Handayani | Sintang, Kalimantan Barat