Mencegah adanya pemalsuan kembali buku Uji Layak Kendaraan Bermotor (KIR),Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, akan mengganti buku KIR dengan kartu elektronik. Kartu elektronik yang berisi chip tentang data kendaraan ini akan berlaku pada tahun 2020 mendatang. Mencegah adanya pemalsuan buku uji kelayakan kendaraan bermotor atau KIR kembali terulang, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan, berencana mengganti sistem manual tersebut dengan sistem elektronik.Buku KIR yang selama ini berlaku nantinya akan diganti dengan kartu elektronik bernama blue , atau bukti lulus uji elektronik, pada tahun 2020 mendatang.Dalam kartu blue
Baca Juga :