Pemerintah DKI Jakarta mulai memberlakukan sanksi bagi penyerobot jalur sepeda sejak kemarin. Apakah pemberlakuan sanksi telah membuat jalur sepeda jadi steril pada hari ini? Mulai 20 November 2019, bagi pengendara kendaraan bermotor yang kedapatan menyerobot jalur sepeda akan ditindak. Denda sebesar Rp500 ribu sudah menanti pengendara yang membandel.Sementara bagi yang kedapatan parkir di jalur sepeda, kendaraannya akan diangkut atau diderek petugas ke pool atau tempat penampungan.[caption id="attachment_251164" align="alignnone" width="900"]
Pemberlakuan Sanksi Penyerobot Jalur Sepeda di Ibu Kota, Hasilnya?
Kamis, 21 November 2019 - 13:11 WIB
Baca Juga :