Direktorat Narkoba Polda Sulawesi Tenggara, menyita sebuah rumah milik bandar narkoba di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Dari hasil pemeriksaan, rumah tersebut merupakan hasil penjualan narkoba, yang bernilai lebih dari ratusan juta rupiah. Anggota Direktorat Narkoba Polda Sulawesi Tenggara ini, melakukan penyegelan dan penyitaan terhadap rumah seorang terpidana kasus narkoba, yang berada di perumahan Boulevard Kota Kendari.Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, rumah ini merupakan hasil penjualan narkoba yang bernilai ratusan juta rupiah. Hal itu terungkap setelah ditemukan adanya aliran dana hasil transaksi, yang pernah dilakukan oleh tersangka.Dalam penyitaan ini, polisi juga menghadirkan pelaku Ridwan alias Yori. Ridwan merupakan bandar narkoba yang kini tengah menjalani penahanan, di Lapas Kelas Dua (A) Kota Kendari, bersama empat rekannya.Berdasarkan landasan penyitaan ini rencananya polisi akan melakukan penyelidikan lanjutan terkait proses pencucian uang terhadap para tersangka. Polisi juga masih memburu para pelaku lainnya, yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah Sulawesi Tenggara. Erdika Mukdir | Kendari, Sulawesi Tenggara
Rumah Senilai Ratusan Juta Rupiah dari Hasil Transaksi Narkoba, Disita Polisi
Rabu, 20 November 2019 - 18:50 WIB
Baca Juga :