Pemerintah DKI Jakarta mulai hari ini akan menindak kendaraan yang masuk ke jalur sepeda. Pengendara yang kedapatan menyerobot atau parkir di jalur sepeda akan didenda Rp500 ribu.
Setelah melakukan sosialisasi selama dua bulan, Pemerintah DKI Jakarta mulai menindak kendaraan yang masuk atau parkir jalur sepeda. Penindakan akan dilakukan petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama aparat kepolisian.
Saksinya berupa denda sebesar Rp500 ribu atau kurungan dua bulan penjara bagi yang menerobos jalur sepeda. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, sementara bagi kendaraan yang parkir di jalur sepeda, akan diangkut atau diderek petugas ke pool Pemprov DKI Jakarta.
Menurut Syafrin, selama kendaraannya menginap di tempat penampungan, akan dikenakan denda retribusi harian. Untuk kendaraan roda empat dikenakan denda retribusi Rp500 ribu per hari.
Sedangkan kendaraan roda dua dendanya Rp250 ribu per hari. Seluruh denda retribusi harian berlaku akumulatif.
"Sudah dua bulan kita sosialisasi. Setelah dapat feedback, baru kita eksekusi," kata Syafrin.
Namun tidak semua warga setuju dengan penindakan di jalur sepeda karena di beberapa ruas jalan yang terdapat jalur sepeda ada penyempitan badan jalan.
"Kalau saya keberatannya (ada penindakan) itu kalau jalurnya sempit. Kalau di Sudirman, trotoar sudah bagus, ya boleh. Tapi kalau di daerah Fatmawati belum perlu (penilangan)," kata seorang pengendara motor bernama Edi.
Pemerintah DKI Jakarta telah membuat jalur sepeda sepanjang 63 kilometer pada tahun ini. Penanda jalur dan pembatas jalan sudah dipasang.
Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tercantum bagi pengendara kendaraan bermotor yang menerobos jalur sepeda akan dikenakan denda.
Dalam Pasal 284 dijelaskan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda, bisa dikenakan denda Rp 500.000 atau kurungan penjara 2 bulan.
Robin Fredy I Jakarta
Baca Juga :