Pemerintah DKI Jakarta mulai hari ini akan menindak kendaraan yang masuk ke jalur sepeda. Pengendara yang kedapatan menyerobot atau parkir di jalur sepeda akan didenda Rp500 ribu.
Setelah melakukan sosialisasi selama dua bulan, Pemerintah DKI Jakarta mulai menindak kendaraan yang masuk atau parkir jalur sepeda. Penindakan akan dilakukan petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama aparat kepolisian.
Saksinya berupa denda sebesar Rp500 ribu atau kurungan dua bulan penjara bagi yang menerobos jalur sepeda. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, sementara bagi kendaraan yang parkir di jalur sepeda, akan diangkut atau diderek petugas ke pool Pemprov DKI Jakarta.
Menurut Syafrin, selama kendaraannya menginap di tempat penampungan, akan dikenakan denda retribusi harian. Untuk kendaraan roda empat dikenakan denda retribusi Rp500 ribu per hari.
Baca Juga :